Senin, 29 Agustus 2016

Sekilas Tax Amnesty




Judulnya cuma 3 kata, tapi agak-agak serem gimana gitu ya. Yup! tax amnesty (TA). Yang sekarang ini lagi ngehits banget di negara kita tercinta ini. Awalnya saya pun ga ngerti. Ini apaan sih tax amnesty? pake acara ada tebus-tebusan segala. Asli gagal paham banget deh (padahal sy staf pajak di kantor loh.. hehe jangan salahin saya ah, salahin kantor yang ga ngasih seminar gratis wkwkwk. skippp). Tapi setelah baca sana sini, akhirnya mulai paham.. dan kepahaman yang sedikit ini mau coba saya bagiin juga biar temen-temen yang awalnya gagal paham kaya saya bisa sedikit tercerahkan and bisa memutuskan sendiri apakah perlu ikutan TA or not.

Apa itu tax amnesty?



Menurut situs resmi DJP, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Lalu, siapa yang bisa memanfaatkan TA:

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Penanda tangan di Surat Pernyataan:

Wajib Pajak orang pribadi;
pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Uang Tebusan;
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
mencabut permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
banding;
gugatan; dan/atau
peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.


Kapan berlakunya??

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016 dengan tarif 2%
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 dengan tarif 3%
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 dengan tarif 5%

Tarif diatas berlaku untuk deklarasi dalamnegeri, sedangkan untuk luar negeri dikenakan tarif 2x lipatnya. Khusus untuk UMKM dengan deklarasi harta kurang dari 10Miliar, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5%


Nah trus ribut-ributnya gimana? nah itu dia teman-teman, yang terjadi sekarang itu banyak WP dalam negeri yang katanya merasa dirugikan karena kebijakan TA ini karena mereka harus menebus harta yang sudah dimiliki bertahun-tahun itu. lalu kemudian menyalahkan pemerintah, menuduh pemerintah dzalim dengan adanya kebijakan ini. Lalu ujung-ujungnya menghujat Pak Jokowi. Well yeah, ujung-ujungnya memang selalu beliau yang salah. Padahal TA ini pilihan loh.. boleh ikut boleh engga..

Menurut saya, TA ini simple sekali loh. Harta yang kita punya ini dapetnya darimana? kalau dari penghasilan, hasil keringat kita sendiri, trus penghasilannya apakah sudah dibayar pajaknya? jika sudah.. yaudah tenang aja gak perlu pake tebus-tebusan segala. Nah lho kalau hartanya selama ini ga dilaporin di SPT gimana?? ya itu salah sendiri siapa suruh ga dilaporin. hehehe ga se sarkas itu ko tenang... yang harus kita lakukan adalah... laporkan SPT Tahunan Pembetulan kalau memang harta tersebut belum dilaporkan. Beress..

Lain cerita kalau... kita sendiri gak yakin apakah harta itu berasal dari penghasilan yang sudah dibayar pajaknya apa belum? atau apakah selama ini kita mengemplang pajak?? sudahkah kita melaporkan seluruh penghasilan kita? nah.. jika jawaban dari semua pertanyaan tersebut adalah TIDAK, maka saya saranin silahkan ikut tax amnesty. Karena sesungguhnya tarif tax amnesty itu jauh lebih kecil dari pajak yang harus kita bayarkan jika melalui mekanisme normal.

Yang terjadi sekarang itu banyak yang ribut-ribut di medsos IMHO mereka kurang paham, dan mungkin ada sebagian orang yang selama ini tidak pernah jujur dalam melaporkan penghasilannya. Itu salah sendiri toh?? kita hidup di Indonesia, sudah sepatutnya mengikuti peraturan disini. Kalau disuruh bayar pajak, mbok ya dibayar..

Nah.. trus gimana buat yang ngeyel gak ikutan tax amnesty padahal hartanya bejibun, tapi timpang dengan penghasilan yang dilaporkan?? ya.. tinggal tunggu pemeriksaan saja.. Karena ditahun depan jika memang terbukti ada harta yang belum dilaporkan dan tidak mengikuti mekanisme tax amnesty atau mengungkapkan data yang tidak benar pada saat TA, sanksinya adalah harta tersebut langsung diakui sebagai tambahan penghasilan yang harus dibayar pajaknya PLUS DENDA sebesar 200%. Hii ngeri yaa...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik membangun diperbolehkan yaa.. kecuali jika ada kata-kata kasar atau mengandung SARA otomatis dihapus ok! be a smart guy